Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai DARSONO
NIP: -

Darsono

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)